Tarif PPN Tidak Berubah, Ini Penjelasan Pemerintah untuk Minimarket

MEDIA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi diumumkan pemerintah menjadi 12% mulai berlaku pada hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini ternyata hanya berlaku untuk kategori barang-barang mewah yang masuk dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hasil pemantauan di beberapa minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa tarif PPN untuk barang kebutuhan sehari-hari tetap berada di angka 11%. Hal ini dapat dilihat dari struk belanja, misalnya untuk pembelian makanan ringan, yang masih dikenakan PPN sebesar 11%.

Khusus untuk Barang Mewah

Dalam konferensi pers yang digelar pada 31 Desember 2024, Menteri Keuangan Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat mampu.

"Kenaikan ini hanya dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023," kata Prabowo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa barang yang sebelumnya terkena tarif PPN sebesar 11% tidak akan mengalami perubahan. Barang yang mendapatkan pengecualian PPN (0%) juga tetap bebas dari pajak.

"Sebagian besar barang dan jasa tetap dikenakan tarif PPN 11%. Hanya barang mewah yang mengalami kenaikan menjadi 12%," ujar Sri Mulyani.

Minimarket Tetap Stabil

Kondisi ini memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa kebutuhan sehari-hari yang biasa dibeli di minimarket tidak akan terdampak kenaikan tarif PPN. Barang-barang seperti makanan ringan dan bahan pokok tetap dikenakan tarif yang sama seperti sebelumnya.

Dengan penyesuaian yang terbatas pada kategori tertentu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat umum sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak dari barang mewah.

Posting Komentar