Kejagung Ungkap Keterlibatan Tom Lembong dalam Skandal Korupsi Impor Gula

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait impor gula. Penetapan ini diumumkan setelah penyelidikan intensif atas peran Lembong dalam kebijakan impor gula selama masa jabatannya.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, peran Lembong mencakup penugasan kepada perusahaan tertentu untuk mengimpor gula kristal mentah, yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih. “TL telah memberikan izin kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah, guna menstabilkan harga gula di pasaran," jelas Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Sebagai informasi, Lembong memegang posisi Menteri Perdagangan pada 2015 hingga 2016, masa ketika harga gula di dalam negeri melonjak drastis akibat pasokan yang terbatas. Pemerintah saat itu berupaya menstabilkan harga dengan melakukan impor gula, yang seharusnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang berhak melakukan impor gula untuk stabilisasi harga seharusnya adalah BUMN yang sudah ditunjuk, bukan pihak swasta,” tambah Qohar.

Tidak semua jenis gula diizinkan untuk diimpor dalam situasi ini. Aturan menyebutkan bahwa hanya gula kristal putih yang diperbolehkan masuk ke pasar Indonesia. Namun, persetujuan yang diberikan oleh Lembong saat itu melibatkan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton oleh PT AP, perusahaan swasta yang kemudian mengolahnya menjadi gula kristal putih.

Dampak dari kebijakan ini disebut merugikan negara hingga Rp 400 miliar. “Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya BUMN yang boleh melakukan impor gula kristal putih. Akan tetapi, impor dilakukan oleh PT AP tanpa melalui koordinasi lintas instansi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” lanjut Qohar.

Kasus ini memperlihatkan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan izin impor, yang disebut Qohar tidak mengikuti mekanisme rapat koordinasi dengan instansi terkait. Kini, Kejagung terus mendalami aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kasus ini demi memulihkan kerugian negara.

Posting Komentar