Bahlil menegaskan bahwa keberadaan sumur minyak ilegal di Indonesia sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Ia memperkirakan potensi produksi dari sumur-sumur tersebut berkisar antara 10.000 hingga 20.000 barel per hari (BOPD). "Saat ini, kami sedang menyusun Permen untuk mengatur sumur ilegal yang jumlahnya sangat banyak," ungkap Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/5/2025).
Keberlanjutan dan Kepastian Hukum
Menurut Bahlil, regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak ilegal. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengelola sumur minyak dengan baik tanpa merasa tertekan oleh oknum-oknum tertentu," tambahnya.
Sebelumnya, Plh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tri Winarno, melaporkan bahwa sumur minyak ilegal tersebar di beberapa wilayah, termasuk Sumatra Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Sumatera Selatan sendiri, terdapat lebih dari 7.700 sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat, dengan produksi mencapai antara 6.000 hingga 10.000 BOPD.
Tri menjelaskan bahwa praktik sumur minyak masyarakat terbagi menjadi beberapa kategori, tergantung lokasi dan status legalitasnya. "Ada sumur di luar Wilayah Kerja (WK) Migas, di dalam WK Migas, serta penyulingan ilegal yang terjadi di sekitar lokasi sumur," jelasnya.
Masalah yang Dihadapi
Praktik sumur minyak ilegal ini menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari aspek legalitas hingga dampak lingkungan dan sosial ekonomi. Tri menekankan bahwa aktivitas ini dapat mengganggu iklim investasi dan potensi pendapatan negara dari sektor migas.
Pemerintah berencana untuk mengatur praktik ini melalui regulasi yang akan mencakup tiga bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra lokal, yang mencakup pengelolaan sumur idle well dan production well. Kedua, kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumur. Ketiga, pengelolaan sumur tua sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008.
Tri menambahkan, dalam upaya ini, produksi dari sumur-sumur masyarakat akan dilindungi secara hukum. "Kami berharap kerja sama ini dapat membantu masyarakat untuk beroperasi dalam koridor yang sah dan sesuai dengan standar industri migas nasional," ujarnya.
Inventarisasi dan Penegakan Hukum
Sebagai bagian dari langkah ini, pemerintah akan melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang memenuhi syarat untuk kerja sama produksi. "Kami menargetkan proses ini dapat diselesaikan dalam waktu 1 hingga 1,5 bulan ke depan," kata Tri.
Selama periode penanganan, yang berlangsung selama empat tahun, pemerintah akan melakukan pembinaan agar praktik pengelolaan sumur sesuai dengan standar teknik yang baik. Jika tidak ada perbaikan dalam periode tersebut, akan ada penegakan hukum yang tegas, termasuk penghentian aktivitas sumur baru.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi pengelolaan sumber daya minyak di Indonesia, sekaligus meningkatkan potensi produksi yang dapat mendukung perekonomian nasional.
Posting Komentar