Kuasa Hukum Harmas, Roni Pandiangan, menyatakan bahwa kasus ini telah melalui tiga tingkat peradilan, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Roni menjelaskan bahwa pengadilan telah memutuskan bahwa Bukalapak wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar kepada kliennya.
“Putusan pengadilan menegaskan bahwa segala alasan Bukalapak dalam permohonan PKPU sudah diuji oleh tiga majelis hakim,” ungkap Roni dalam keterangan yang diterima detikcom pada Kamis, 20 Februari 2025.
Roni merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 575/Pdt.G/2022/PN. Jkt Sel yang dikeluarkan pada 12 April 2022. Roni menegaskan bahwa tagihan sebesar Rp 107 miliar dari Harmas kepada Bukalapak adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ia juga menyoroti bahwa putusan tersebut mencakup kewajiban Bukalapak untuk membayar ganti rugi akibat pemutusan sewa yang dilakukan secara sepihak.
Tanggapan Terhadap Tuntutan Bukalapak
Roni menilai bahwa tuntutan Bukalapak sebesar Rp 6,4 miliar tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah ditolak dalam proses rekonvensi sebelumnya.
“Jika Bukalapak berargumen bahwa putusan yang menguntungkan Harmas bukan utang, bagaimana mungkin mereka bisa mengklaim tagihan Rp 6,4 miliar?” tambahnya.
Roni juga menekankan bahwa tindakan Bukalapak dalam mengajukan PKPU merupakan penyalahgunaan prosedur hukum, serta upaya untuk mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mengenai keterlambatan yang dituduhkan oleh Bukalapak, Roni menjelaskan bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlambatan dari pihak Harmas, melainkan disebabkan oleh ketidakmampuan Bukalapak dalam menyediakan gambar blueprint ruangan yang dibutuhkan.
Sementara itu, Bukalapak melalui Anggota Komite Eksekutif Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa Harmas tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Letter of Intent (LoI) yang disepakati. Kurnia menjelaskan bahwa meskipun Bukalapak telah membayar uang muka sebesar Rp 6,46 miliar, Harmas mengalami masalah dalam memenuhi kesepakatan.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam hubungan hukum antara kedua perusahaan dan menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati. Dengan adanya keputusan pengadilan yang jelas, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang adil dan menghindari konflik lebih lanjut di masa mendatang.
Posting Komentar