Hasan menyampaikan, "Hari ini, para pengecer dapat kembali beroperasi untuk mencegah kesulitan dalam akses LPG di kalangan masyarakat," dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2025).
Meskipun penjualan LPG 3 kg telah dibuka, para pengecer diwajibkan untuk mendaftar agar dapat menjadi sub pangkalan resmi. Hasan menjelaskan bahwa Pertamina akan berperan aktif dalam mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi kepentingan konsumen.
"Para pengecer juga diminta untuk mendaftar melalui aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," imbuh Hasan.
Dengan pendaftaran sebagai sub pangkalan, Hasan menekankan bahwa harga LPG 3 kg di tingkat konsumen dapat lebih terjaga dan diawasi oleh pemerintah.
"Distribusi gas LPG 3 kg akan lebih terjamin sampai ke tangan masyarakat yang memang berhak menerima," tutup Hasan.
Posting Komentar