FAKTA - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jawa Tengah 2024 diprediksi akan menghadapi sejumlah tantangan besar, termasuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu proses demokrasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat ada empat titik kerawanan utama yang harus diawasi dengan seksama. Hal ini dikemukakan oleh Sosiawan, anggota Bawaslu Jateng, yang menyoroti beberapa masalah besar yang bisa merusak integritas pilkada.
Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah fenomena penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Menurut Sosiawan, pelanggaran ini sering kali sulit untuk dibuktikan meski sudah banyak dibicarakan oleh publik. Ketidaknetralan pejabat negara atau daerah menjadi contoh klasik dari fenomena ini, di mana sulitnya penyediaan bukti membuat upaya penegakan hukum menjadi terhambat.
"Karena sering kali laporan yang masuk tidak disertai bukti yang memadai, kami kesulitan untuk menindaklanjuti. Hal ini menjadi salah satu tantangan besar bagi kami dalam menjaga netralitas," jelasnya.
Selain penyalahgunaan kekuasaan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) juga menjadi isu krusial dalam pilkada mendatang. Bawaslu Jateng telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui forum dan kegiatan untuk menegaskan pentingnya sikap netral. Namun, tantangan terbesar adalah sikap acuh tak acuh dari beberapa ASN dan kades yang seolah tidak takut melanggar.
"Meski sudah banyak sosialisasi, masih ada pihak-pihak yang tidak merasa malu atau takut untuk melibatkan diri dalam politik praktis," tambah Sosiawan.
Politik uang tetap menjadi salah satu isu yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurut Sosiawan, masyarakat menjadi pihak yang paling rentan terhadap praktik ini. Politik uang bukan hanya berupa pemberian uang tunai, tetapi juga bisa berupa pemberian barang atau fasilitas tertentu.
"Jika masyarakat tidak permisif dan betul-betul menolak praktik ini, maka politik uang bisa ditekan. Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam menanggulangi praktik semacam ini," ujarnya.
Hoaks dan Kampanye Hitam: Ancaman Media Sosial
Selain itu, fenomena hoaks dan kampanye hitam di media sosial semakin menjadi perhatian serius Bawaslu. Berita negatif yang menyudutkan salah satu pasangan calon bisa dengan mudah tersebar, merusak reputasi dan mempengaruhi opini publik.
Bawaslu Jateng telah melakukan pengawasan ketat terhadap media sosial dan telah membentuk tim khusus, yang disebut "Pasukan Silver", untuk menangani isu-isu negatif ini. Tim ini bertugas untuk memantau dan menangani pemberitaan media penyiaran dan iklan kampanye yang melanggar ketentuan.
Kesimpulan Bawaslu Jateng telah mengidentifikasi beberapa titik kerawanan yang perlu mendapat perhatian ekstra dalam Pilkada 2024. Untuk menjaga integritas pemilu, perlu adanya kerja sama antara penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan masyarakat agar pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa diminimalisir. Pencegahan sejak dini, terutama dalam hal hoaks, politik uang, dan penyalahgunaan kekuasaan, menjadi kunci untuk suksesnya Pilkada yang bersih dan adil di Jawa Tengah.
Posting Komentar