KPK Tegaskan Tidak Berpolitik Terkait Penahanan Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka Suap

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Meskipun demikian, KPK memastikan bahwa proses penyidikan terhadap perkara ini terus berjalan dengan serius.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa keputusan mengenai kapan Sahbirin Noor akan dipanggil sebagai tersangka atau diambil tindakan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. "Kapan yang bersangkutan akan dipanggil atau ada tindakan lain, tentu kembali kepada penyidik yang berwenang mengatur rencana penyidikan," ujar Tessa dalam keterangan pers yang dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Tessa juga menekankan bahwa tidak adanya penahanan terhadap Paman Birin tidak berkaitan dengan unsur politik. KPK telah melakukan langkah pencegahan terhadap Sahbirin Noor agar tidak meninggalkan negara. "KPK tidak berpolitik. Terbukti bahwa sudah ada pencegahan ke luar negeri dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

KPK berkomitmen untuk bersikap profesional dalam penanganan kasus ini, mengajak semua pihak untuk mengawasi proses penyidikan yang berjalan. "Biarkan KPK melakukan proses penyidikan dengan terbuka, transparan, dan profesional. Kita tunggu sampai kasus ini dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Tessa.

Sahbirin Noor diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Ia diduga menerima fee sebesar 5 persen terkait proyek pembangunan, termasuk lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung Samsat di Kalsel. KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 13 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee tersebut.

Daftar tersangka dalam kasus ini mencakup beberapa pihak, antara lain:

1. Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan

2. Ahmad Solhan (SOL) – Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan

3. Yulianti Erynah (YUL) – Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel

4. Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, diduga sebagai pengepul fee

5. Agustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Sedangkan, tersangka pemberi suap meliputi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta

2. Andi Susanto (AND) – Pihak swasta

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah catatan panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. KPK diharapkan dapat menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya, untuk memberikan keadilan dan menjaga integritas lembaga pemerintahan.

Posting Komentar