Kenaikan harga makanan, termasuk produk-produk dasar seperti roti, adalah fenomena yang sering terjadi di pasar. Banyak faktor yang memengaruhi perubahan harga ini, mulai dari fluktuasi harga bahan baku, biaya produksi, hingga kondisi ekonomi global. Namun, dalam kasus perusahaan roti ini, tindakan menaikkan harga tidak hanya dilihat sebagai respons terhadap kondisi pasar, tetapi juga sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Dilansir dari Kosmo (27/05), pengadilan di Mahkamah Sesyen menemukan bahwa perusahaan tersebut, yang namanya tidak diungkapkan, telah menaikkan harga roti kentang dari RM 3,35 (Rp 12.913) menjadi RM 3,51 (Rp 13.530). Kenaikan sebesar RM 0,16 (Rp 600) mungkin tampak kecil, tetapi dampaknya terhadap margin keuntungan bersih cukup signifikan. Margin keuntungan bersih mereka melonjak dari RM 1,89 (Rp 7.290) menjadi RM 2,05 (Rp 7.907). Lonjakan margin ini menjadi dasar diterapkannya Undang-Undang Pengawalan Harga dan Anti-Keuntungan Berlebih 2011.
Kasus ini disidangkan pada tanggal 27 Mei 2024, di lokasi perusahaan yang terletak di Taman Klang Utama. Berdasarkan pasal 14(1) dalam undang-undang tersebut, perusahaan dapat dikenakan denda maksimal hingga RM 500.000 (Rp 1,9 M). Namun, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan denda yang lebih rendah, yaitu RM 60.000. Denda ini langsung dibayarkan oleh pihak perusahaan setelah sidang selesai.
Direktur perusahaan, Khu Kim Chai, yang berusia 67 tahun, mengakui bahwa perusahaan telah melakukan kesalahan dalam menetapkan harga. Pengakuan ini menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan bisnis, terutama di sektor makanan yang sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Penuntut dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN), Muhamad Saiful Saaidin, menegaskan bahwa kenaikan harga tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menyatakan bahwa meskipun kenaikan harga hanya sebesar Rp 600 perak, peningkatan margin keuntungan yang tidak proporsional menjadi alasan utama untuk menegakkan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.
Kasus ini memiliki implikasi yang lebih luas bagi industri makanan di Malaysia dan negara-negara lain. Para pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati dalam menetapkan harga, serta memahami bahwa tindakan mereka dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Pengawasan yang ketat terhadap praktik harga di pasar menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kepentingan konsumen.
Selain kasus perusahaan roti ini, sebelumnya juga terdapat kasus yang melibatkan perusahaan pengantar makanan, Zomato, yang dijatuhi denda karena gagal mengantarkan pesanan makanan kepada pelanggan. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa industri makanan dan layanan harus beroperasi dengan transparansi dan integritas, demi kepuasan konsumen dan keberlanjutan bisnis.
Kasus denda perusahaan roti akibat kenaikan harga roti kentang ini menjadi pengingat bagi semua pelaku usaha bahwa setiap keputusan bisnis harus mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan praktik bisnis yang adil dapat terjaga, dan konsumen dapat merasa aman dalam bertransaksi.

.jpg)
Posting Komentar