Guna memastikan hasil yang menguntungkan bagi Indonesia, Kemenperin telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen Ilmate), Setia Utama. Tim ini dibekali dengan empat prinsip utama dalam perundingan.
Keempat prinsip tersebut meliputi: pertama, memperhatikan pola investasi Apple di negara lain; kedua, mempertimbangkan kontribusi investasi produsen perangkat elektronik lain di dalam negeri; ketiga, mengutamakan nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia; serta keempat, memperhitungkan potensi penyerapan tenaga kerja dalam rantai pasok industri Apple di Indonesia.
Menperin Agus mengakui bahwa negosiasi ini tidak akan mudah, mengingat Apple cenderung menginginkan keuntungan maksimal. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan kepentingan bangsa dengan optimal.
Terkait investasi Apple, pemerintah menawarkan dua skema sebagai syarat pemasaran iPhone 16 di Indonesia. Skema pertama melibatkan pembangunan fasilitas produksi di Indonesia dengan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang akan dinegosiasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Skema kedua berbasis inovasi, di mana Apple diwajibkan menyerahkan proposal inovasi setiap tiga tahun dengan proses negosiasi yang ditangani langsung oleh Kemenperin.
Agus juga menyoroti bahwa Apple masih memiliki komitmen investasi yang belum tuntas, yakni sebesar USD 10 juta atau sekitar Rp 16 triliun. Meskipun Apple telah menyerahkan proposal terkait, Kemenperin masih menunggu implementasi nyata dari komitmen tersebut.
“Pemerintah bertekad mencapai solusi terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional,” tegas Agus dalam keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).
Posting Komentar