OJK: SLIK Bukan Penentu Utama dalam Pemberian Kredit

MEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan menjadi faktor penentu utama dalam proses pemberian kredit. Masyarakat dengan riwayat kredit kurang lancar dalam SLIK tetap berpeluang memperoleh fasilitas kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa SLIK digunakan untuk mengurangi ketidakseimbangan informasi dan memperlancar proses analisis kelayakan kredit oleh lembaga keuangan dengan menerapkan manajemen risiko yang baik. SLIK yang kredibel dinilai penting untuk menjaga stabilitas iklim investasi di Indonesia.

"Penggunaan SLIK dalam proses kredit hanya salah satu referensi dalam analisis kelayakan debitur dan bukan satu-satunya faktor penentu dalam pemberian kredit atau pembiayaan," ujar Mahendra dalam konferensi pers virtual pada Selasa (14/1/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit non lancar, termasuk penggabungan fasilitas kredit kecil dengan pembiayaan lainnya.

Mahendra menambahkan, banyak masyarakat dengan riwayat kredit kurang lancar yang masih dapat memperoleh kredit baru. Hingga November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non lancar.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, OJK menyediakan kanal pengaduan khusus bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat data SLIK. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui kontak 157 untuk memastikan setiap keluhan ditangani dengan baik.

Posting Komentar