AHY Klarifikasi Terkait Pagar Laut Misterius di Perairan Tangerang

MEDIA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menginvestigasi keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang. AHY menyatakan bahwa karena lokasi pagar tersebut berada di laut, tanggung jawab utamanya berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Saya sedang melakukan pengecekan terkait hal ini, karena berada di wilayah laut, maka ranahnya adalah Kementerian Kelautan," ujar AHY saat menghadiri acara di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (10/1/2025).

Ketika ditanya mengenai pihak yang membangun pagar tersebut, AHY mengaku belum memperoleh informasi pasti dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu atau cerucuk setinggi 6 meter ini sebelumnya mendapat keluhan dari nelayan setempat. Mereka menganggap pagar tersebut mengganggu aktivitas melaut dan membatasi akses ke wilayah perairan pesisir.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menegaskan bahwa nelayan memiliki hak akses ke wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk hak untuk mengusulkan wilayah penangkapan ikan tradisional.

"Hak-hak nelayan untuk mengakses dan memanfaatkan wilayah pesisir terganggu dengan adanya pemagaran laut ini," jelas Eli dalam acara Diskusi Publik di Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Menindaklanjuti permasalahan ini, KKP telah menyegel pagar tersebut atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa Presiden memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk segera bertindak.

"Presiden telah menginstruksikan penyegelan pagar ini. Negara tidak boleh kalah, dan kami langsung menindaklanjutinya sesuai perintah," ujar Ipunk, panggilan akrab Pung Nugroho, setelah melakukan penyegelan di Tangerang, Kamis (9/1).

Posting Komentar