PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Tegaskan Hanya untuk Barang Mewah

MEDIA - Presiden Prabowo Subianto memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/12/2024), ia menegaskan bahwa kenaikan ini bersifat selektif dan hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

"Kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo.

Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah akan melaksanakan aturan tersebut secara hati-hati agar tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah.

"Kenaikan ini berdasarkan undang-undang, dan kita akan melaksanakannya secara selektif untuk barang mewah saja," katanya.

Perlindungan untuk Rakyat Kecil

Lebih lanjut, Prabowo menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi rakyat kecil. Ia memastikan bahwa masyarakat menengah ke bawah tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.

"Untuk rakyat kecil, kami tetap melindungi. Bahkan sejak akhir 2023, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk tidak memungut pajak yang seharusnya dipungut demi membantu mereka," jelas Prabowo.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menjelaskan beberapa kategori barang yang akan dikenakan PPN 12%. Menurutnya, pajak ini akan diterapkan pada barang-barang seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.

"Barang-barang tersebut termasuk mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah," ujar Dasco dalam konferensi pers.

Kesimpulan

Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 dirancang dengan mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat. Dengan pemberlakuan yang selektif hanya pada barang mewah, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani rakyat kecil.

Posting Komentar